HSPK & HSU Kabupaten Kotabaru Tahun 2011 (Bagian 2) (Perbup 26/2009 dan Perbup 34/2010 ttg Perjalanan Dinas)

Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan Standar Harga Satuan Dasar sebagai elemen penyusunannya. Sedangkan Harga Satuan Umum adalah satuan biaya standar dari komponen-komponen kegiatan yang penggunaannya bersifat lintas instansi dan wilayah. HSPK/HSU ini digunakan dalam rangka untuk penyusunan anggaran (APBD).




Download hspk-hsu-kabupaten-kotabaru-2011-02.rar




Tags: