SURAT
PERJANJIAN SEWA PERALATAN
ANTARA
PT. ……… [diisi nama perusahaan
Lessor/ penyedia peralatan]
DAN
PT [diisi nama perusahaan Lessee/
penerima peralatan]
Pada hari
ini …… tanggal ... bulan….. tahun ….., yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ...........................................
Jabatan :
...........................................
Alamat : ...........................................
Bertindak
untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/penyedia peralatan],,
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : ...........................................
Jabatan :
...........................................
Alamat : ...........................................
Bertindak
untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/penerima peralatan],
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua
belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa:
No |
Peralatan |
Merk |
Tipe |
Jumlah |
Spesifikasi |
Tahun
Pembuatan |
1 |
|
|
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
|
|
Untuk
selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan kesepakatan
yang termuat secara tertulis dalam pasal- pasal berikut:
Pasal 1
PENERIMAAN PERALATAN
PIHAK
KEDUA akan
menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK PERTAMA dalam
kondisi baik.
Pasal 2
NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN
Harga
Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara kedua
belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan
sebagai Pemenang dalam Paket
Pekerjaan...........................................[diisi nama paket].
Pasal 3
JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN
Jangka
waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama berjalannya
Paket Pekerjaan Paket
Pekerjaan...........................................[diisi nama paket]. terhitung
setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat
Perintah Kerja dari Pemberi Tugas.
Pasal 4
TANDA TERIMA PEMBAYARAN
1)
Setiap
kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan
kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA.
2)
Kwitansi
tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan
oleh PIHAK PERTAMA
Pasal 5
PEMBATALAN
1)
Dengan
tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut-
turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan
teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK
KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
2)
Keadaan
lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengan sendirinya
tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak
telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah termuat dalam
pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
3)
Selanjutnya
PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas
kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik PIHAK
PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak
lain yang mendapati hak daripadanya.
4)
Perjanjian
ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila PIHAK KEDUA
tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan Paket
Pekerjaan...........................................[diisi nama paket].
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
1)
PIHAK
PERTAMA bersedia
menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan akan memobilisasi ke
Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA.
2)
PIHAK
PERTAMA bersedia
menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik sesuai dengan
kebutuhan.
3)
PIHAK
PERTAMA tanpa
persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau
mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat lain, selain dari yang
tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan kahar seperti: kebakaran,
gempa bumi, dan lainnya.
Pasal 7
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
1)
PIHAK
KEDUA bertanggung
jawab atas keamanan alat yang disewanya.
2)
PIHAK
KEDUA tidak
dibenarkan memindahkan atau mengalihkan tanggung jawab terhadap PERALATAN
kepada pihak lain dalam bentuk dan cara apapun, baik sebagian maupun
seluruhnya..
Pasal 8
LAIN-LAIN
Hal-
hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah
untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua
pihak
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
PT.
……… [diisi nama perusahaan PT. ……… [diisi
nama perusahaan
Lessor/ penyedia peralatan] Lessee/
penerima peralatan]
Download Surat Perjanjian Sewa Peralatan