Langkah 4 - Mempersiapkan Syarat-Syarat Kelengkapan Lelang

 

Dalam artikel sebelumnya ;

  • Langkah 1 - Mengunduh Dokumen Lelang
  • Langkah 2 - Mempelajari Dokumen Lelang
  • Langkah 3 - Membuat Daftar Kuantitas Harga / Penawaran

  • Sekarang saatnya menjelaskan Langkah 4 - Mempersiapkan Syarat-Syarat Kelengkapan Lelang,  diaman ini adalah salah satu persyaratan Dokumen Teknis agar bisa memenuhi syarat.tender.

    Syarat-syarat tender tertuang dalam dokumen  pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) dan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), syarat-syarat umum yang biasa di minta adalah sebagai berikut.

    Administrasi

    1. Surat Penawaran (sebagaimana tercantum dalam SPSE)
    2. Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila peserta berbentuk KSO)

    Teknis

    1. Daftar isian peralatan utama beserta:
      a. bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri
      b. bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli dan/atau
      c. surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa.
    2. Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa
    3. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas:
      a. Elemen SMKK dan
      b. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
    4. Lampiran Alat Berat
    5. Surat Dukungan bahan atau material yang dipersyaratkan pada LDP

    Harga

    1. Penawaran harga, tercantum dalam Surat Penawaran
    2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
    3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan SI003 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
    6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2020 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]
    7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
    8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
    9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
    10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)
    11. Persyaratan Kualifikasi Lain
    dan kadang-kadang terdapat tambahan tergantung permintaan dari instansi atau pejabat pengadaannya
    Tags: