A.4.1.2.17. Langsir 1 buah komponen untuk pelat pracetak ( ± 20 m)

 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PRT/M/2016 TENTANG PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG PEKERJAAN UMUM ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN (AHSP) BIDANG CIPTA KARYA