SIUJK adalah sebuah singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha di sektor konstruksi. SIUJK ini menandakan bahwa perusahaan kita telah layak dan dianggap mampu untuk mengerjakan proyek yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan nya. Perlu diketahui, bahwa kualifikasi ini sengaja dibuat agar tidak terjadi kesalahan dalam Anggaran Dasar Perusahaan (ADP). Maka dari itu LPJK telah membagi kualifikasi perusahaan agar sesuai dengan kualifikasi proyek, yaitu :
- K1, K2, K3
- M1, M2
- B1, B2
Untuk kualifikasi K1, K2 perusahaan harus sudah berbentuk CV, sedangkan untuk K3, M1, M2, B1, dan B2 harus sudah berbentuk PT. Sedangkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) harus langsung masuk ke kualifikasi B2.
Jenis Jenis SIUJK
Sesuai dengan peraturan pemerintah, saat ini terdapat tiga jenis IUJK yang sesuai dengan bentuk BUJK yang telah ada. Berikut adalah perbedaan antara ketiga jenis tersebut :
- IUJK Nasional
IUJK ini digunakan untuk melakukan usaha atau jasa di bidang konstruksi. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kota yang sesuai dengan domisili.
- IUJK PMA
IUJK ini digunakan untuk para BUJK PMA untuk melakukan jasa konstruksi di Indonesia. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- IUJK BUJKA
Izin perwakilan yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjan Umum.
Persyaratan SIUJK
Untuk membuat Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, diperlukan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu, yaitu :
- Formulir permohonan dengan materai Rp. 6.000,-.
- FC KTP.
- Surat Keterangan Tempat Usaha/Domisili Perusahaan.
- FC Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- FC PKP (Pengusaha Kena Pajak).
- Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah
- Denah Lokasi (Layout Plan)
- FC Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Pas Photo 3 x 4 = 2 lembar
- Dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL)
- FC bukti pembayaran PBB
- FC sertifikat tanah
- Data fasilitas peralatan yang dimiliki.
- FC Izin Peruntukan Penggunaan Tanah ( IPPT )
- Sertifikat Badan Usaha (SBU).
- Permohonan Nomor Tenaga Teknik (NKTT).
- FC Izin SIUJK lama (apabila perpanjang)
Tahapan Dan Proses Pembuatan SIUJK
Secara garis besar untuk membuat SIUJK akan meliputi 4 tahapan atau proses yang sudah kami rangkum dibawah ini :
- Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) atau Sertifikasi Tenaga Terampil (SKT)
Perbedaan yang mencolok antara Tenaga Ahli dengan Tenaga Terampil adalah perbedaan keahlian yang dituju. Tenaga Ahli lebih condong ke arah teori dan intelektualitas, sedangkan Tenaga Terampil lebih condong ke arah praktik dan skill. Tambahan yang dibutuhkan untuk sertifikasi Tenaga Ahli adalah dokumen terkait manajerial. Sedangkan dalam sertifikasi Tenaga Terampil, tidak diperlukan dokumen tambahan apapun. Peraturan mengenai hal ini bisa dilihat di LPJK nomor 5 dan 6 tahun 2017 tentang SKA dan SKT.
Persyaratan untuk SKA/SKT
- S1 Teknik dan Pertanian
- Mengisi Formulir Keanggotaan
- FC Ijazah S1
- Fotocopy KTP
- PC 3×4 4 Lembar
- NPWP
Tahapan yang diikuti akan meliputi training, dan interview, dan dapat memakan waktu sekitar satu bulan. Setelah dinyatakan lulus, asosiasi akan mendaftarkan Tenaga Ahli di LPJK, barulah setelah itu LPJK akan mengesahkan SKA/SK.
- Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
Anda baru bisa mendapatkan SBU setelah anda memiliki SKA dan juga terdaftar menjadi salah satu anggota asosiasi yang terakreditasi di LPJK. Sertifikat Badan Usaha ini berfungsi sebagai bukti pengakuan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi dan juga hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
Pengurusan sertifikat ini dilakukan di LPJK dan hanya berlaku jika perusahaan telah berbentuk badan usaha. Jika masih berupa perorangan, maka izin yang dibuat adalah TDUP (Tanda Daftar Usaha Perorangan).
Syarat untuk pengajuan Sertifikasi Badan Usaha meliputi :
- Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
- SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
- Surat Domisili Usaha
- Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Neraca laporan keuangan perusahaan
- Surat Keterangan Keterampilan (SKT) atau Surat Keterangan Keahlian (SKA)
- Kartu Anggota Asosiasi (KTA)
- KTP Pengurus Perusahaan
- KK penanggung jawab perusahaan
- Pas Foto 4×6 4 lembar
- Struktur perusahaan
SBU wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di sektor konstruksi berdasarkan Pasal 30 UU Jasa Konstruksi. Pengurusan SBU ini bisa akan di proses kurang lebih 1 bulan tergantung banyaknya SBU yang diproses di LPJK.
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Setelah mendapatkan SKA, dan SBU barulah anda bisa mengajukan pembuatan SIUJK. Jika perusahaan sudah memenuhi semua persyaratan proses pembuatan SIUJK akan membutuhkan waktu maksimal 4-6 minggu, dan proses akan lebih cepat lagi bila anda memiliki notaris.
Syarat untuk pengajuan Sertifikasi Badan Usaha meliputi :
- Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
- SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Surat Keterangan Keterampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
- Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
- KTP Pengurus Perusahaan
- Pas Foto 4×6 2 lembar
Jika perusahaan jasa konstruksi sudah memiliki SIUJK makan perusahaan lebih mudah mengikuti tender proyek konstruksi di berbagai bidang seperti: sipil, mekanik, elektrik, renovasi bangunan (bangunan pemerintah maupun non-pemerintah) dan bidang tata lingkungan.