Penjelasan Singkat Mengenai LPSE




Bagi anda yang memiliki keahlian dalam bidang pembangunan maupun konstruksi tidak ada salahnya untuk mengikuti proyek-proyek pemerintah, Tenang saja proyek-proyek ini bersifat umum / publik dan transparant, baik bagi pelaku usaha baru maupun lama selama mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku.

Sebelum anda mengikuti tender pemerintah, tentunya ada beberapa tahapan dan persyarat yang harus di lalui , tenang tahapan itu tidak terlalu sulit kok.

Sekarang saya bahas untuk aplikasi yang berhubungan dengan Tender pemerintah itu beberapa namun saya bahas kali ini khusus Layanan Pengadaan Secara Elektronik  atau bisa di singkat LPSE


LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP pada Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektonik. LPSE sering dirancukan dengan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik).


Implementasi e-procurement di Indonesia ditugaskan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP, http://www.lkpp.go.id/]. LKPP mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis free license untuk diterapkan seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Mulai diterapkan pada tahun 2008 oleh 11 instansi dan tahun 2013 ini sudah 573 K/L/D/I (kementerian/lembaga/daerah/instansi)


Disetiap Kabupaten atau Kota di Indonesia hampir memiliki website LPSE ini



SPSE - Aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP untuk digunakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD).



Didalam program ini dibagi menjadi 6 jenis pengadaan, yakni ;



  1. Pengadaan Barang

  2. Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi

  3. Pekerjaan Konstruksi

  4. Jasa Lainnya

  5. Jasa Konsultansi Perorangan

  6. Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi


1.Pengadaan Barang

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/ Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Dalam hal ini proses yang dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Contoh :



  • Belanja Obat PKD dan Penunjang PKD 

  • Belanja Modal Kendaraan Dinas Brmotor Perorangan,

  • Pengadaan kendaraan dinas pejabat

  • Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan (sekretariat) 



2.Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi

Jasa Konsultasi dalam hal yang tidak berkaitan dengan Konstruksi.

Contoh :



  • Penyusunan RIP Pelabuhan Penyeberangan Dumai (Lelang Tidak Mengikat) 

  • Supervisi Perkuatan dan Penanganan Longsor Pada Badan Jalan KA Lintas Purwokerto - Kroya 



3.Pekerjaan Konstruksi


Tentu tidak perlu saya jelaskan lagi, jenis ini berkaitan dalam segi pembangunan, mulai dari pembangunan jalan, gedung, sekolah, dan sebagainya dimana merupakan aset pemerintah.

Contoh :



  • Rehabilitasi SMP 

  • Pembangunan Saluran Irigasi

  • Peningkatan Jalan 



4.Jasa Lainnya

Jenis ini biasanya tidak masuk dalam hal konstruksi, biasanya hanya untuk pemeliharaan atau penyusunan dokumen.

Contoh :

  • Docking Kapal Latih 2021

  • Pemeliharaan Peralatan Pengujian dan Fasilitas Pendukung Lab Emisi






5.Jasa konsultansi peseorangan

Jasa konsultansi peseorangan adalah bentuk usaha jasa orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konsultansi yang berkeahlian kerja tertentu kompetensi dan pengalaman yang dimilikinya. Jasa konsultansi perseorangan hanya dapat menyelenggarakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya.





6.Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi

Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi meliputi jasa perencana arsitektur, perencana rekayasa, perencana penataan ruang, pengawasan arsitektur, pengawasan rekayasan, pengawasan tata ruang, konsultasi spesialis dan jasa konsultasi lainnya.

Tentunya dalam setiap proyek yang sedang berjalan pasti adanya seorang pengawas konsultan untuk mengecek spesifikasi teknis dan pelaporan progress.

Contoh :



  • Jasa Pengawasan Rehabilitasi SMP

  • Jasa Pengawasan Rehabilitasi SMP 

  • Jasa Pengawasan Pembangunan Saluran Irigasi

  • Jasa Pengawasan Peningkatan Jalan




Begitu saudara penjelasannya, untuk berikutnya saya bahas "Perbedaan Tender dan Non-Tender"

Tags: