Tahapan Pada Tender Di LPSE







Dalam proses pemilihan pemenang di suatu tender pasti adanya tahap-tahapan yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan pemenang yang sesuai dengan kriteria dan melengkapi persyaratan yang ada.

Apa saja sih tahap-tahapan itu dan penjelasannya, silakan simak dibawa.



































































































NoTahapMulaiSampaiPerubahan
1Pengumuman Pascakualifikasi7 September 2021 16:0013 September 2021 08:00Tidak Ada
2Download Dokumen Pemilihan7 September 2021 16:0013 September 2021 08:00Tidak Ada
3Pemberian Penjelasan9 September 2021 08:329 September 2021 11:001 kali perubahan
4Upload Dokumen Penawaran10 September 2021 12:0113 September 2021 08:00Tidak Ada
5Pembukaan Dokumen Penawaran13 September 2021 08:0113 September 2021 23:59Tidak Ada
6Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga14 September 2021 00:0028 September 2021 23:59Tidak Ada
7Pembuktian Kualifikasi14 September 2021 00:0028 September 2021 23:59Tidak Ada
8Penetapan Pemenang29 September 2021 00:0029 September 2021 12:00Tidak Ada
9Pengumuman Pemenang29 September 2021 12:0129 September 2021 23:59Tidak Ada
10Masa Sanggah30 September 2021 00:004 Oktober 2021 23:59Tidak Ada
11Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa5 Oktober 2021 08:007 Oktober 2021 23:59Tidak Ada
12Penandatanganan Kontrak8 Oktober 2021 00:0015 Oktober 2021 23:59Tidak Ada



1.Pengumuman Pascakualifikasi

Waktu awal diterbitkannya suatu tender, dalam batasan ini sampai akhir tanggal upload,


2.Download Dokumen Pemilihan

Batasan waktu untuk mengunduh dokumen pemilihan , ini sangat penting mengingat setelah waktu habis anda tidak bisa mengunduh dokumen pemilihan lagi

(ads)
3.Pemberian Penjelasan

Batasan waktu yang diberikan oleh Pokja untuk sesi tanya jawab jika para penyedia menemukan kesulitan, atau pertanyaan yang perlu diajukan, biasanya sekitar 1 s/d 2 jam sesi tanya jawab ini.


4.Upload Dokumen Penawaran

Batasan waktu ini untuk mengirimkan penawaran anda dan persyaratan lainnya


5.Pembukaan Dokumen Penawaran

Batasan untuk membuka penawaran para penyedia dan menampilkan urutan penawaran berdasarkan penawaran terendah.

(nextPage)
6.Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga

Batasan waktu ini merupakan waktu untuk pokja meneliti dokumen penawaran dan dokumen teknis yang dikirim oleh para penyedia. Ditahap ini jika dari penawaran yang terendah diatas 80% dari HPS maka akan di lakukan klarifikasi kewajaran harga (mencari kebenaran dari harga TUKANG maupun MATERIAL

Ditahap ini jika dari penawaran yang terendah tidak ada masalah dalam dokumen teknis dan penawaran maka pokja akan mengundang


7.Pembuktian Kualifikasi

Pada tahap ini bagi penyedia yang lulus pada tahap Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga akan di undang untuk menunjukkan keaslinan dokumen. undangan tersebut akan di kirim melalui inbox LPSE.


8.Penetapan Pemenang

Di tahap ini Pokja akan menentukan pemenang berdasarkan pada tahap 6 dan 7



9.Pengumuman Pemenang

Tahap dimanan pokja akan mengumumkan pemenang


10.Masa Sanggah

Tahapan dimana para penyedia bisa memberikan sanggahan kepada keputusan pokja. jika sanggahan diterima, maka pokja bisa memulai lagi dari tahap 6 atau membatalkan tender tersebut.



11.Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

Jika sudah tidak ada sanggahan maka pokja akan mengirimkan dokumen penaawaran dan teknis ke instansi terkait agar penyedia bisa mendapatkan SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG DAN JASA (SPPBJ).

 (ads)

 12. Penandatanganan Kontrak

Ditahap ini Pokja sudah tidak memiliki wewenang, hanya pihak penyedia dengan instansi terkait. Setalah mendapatkan SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG DAN JASA (SPPBJ) , pihak pelaksana (pemenang tender) diharuskan membuat JAMINAN PELAKSANAAN. Setelah jadi JAPEL maka bisa dilanjutkan ke Penandatanganan Kontrak.

 

itulah tahap-tahapan pada tender, semoga membantu.



Tags: