Memulai Mini Kompetisi Inaproc

 


Setelah berhasil masuk pada halaman beranda katalog elektronik versi 6, PPK/ PP dapat langsung memulai pembuatan mini-kompetisi dengan langkah - langkah sebagai berikut: 


  1. Masuk pada menu Daftar Transaksi

Gambar 1. Daftar Transaksi

 

2. PPK/PP dapat memilih menu kompetisi yang ada di daftar transaksi. 

3. Setelah memilih salah satu menu yang ada pada daftar transaksi, maka selanjutnya akan muncul menu mini-kompetisi pada halaman tersebut.

Gambar 2. Menu Mini Kompetisi

 

4. Selanjutnya PPK/PP dapat memilih menu kompetisi dan kemudian klik tambah kompetisi

 Gambar 3. Opsi Tambah Kompetisi

 

5. Selanjutnya akan masuk ke halaman pilih jenis kompetisi.

Pada halaman ini, Terdapat 2 jenis kompetisi yang dapat dibuat oleh PPK/PP, yaitu: 

1. Barang dan Jasa Lainnya

    Khusus pengadaan di tipe kategori barang, jasa, dan digital.

2. Konstruksi

    Khusus pengadaan di tipe kategori Pekerjaan dan Jasa Konstruksi

 

2.2.1  Barang dan Jasa Lainnya

PPK/PP akan melanjutkan proses pembuatan mini-kompetisi dengan memilih jenis kompetisi non Konstruksi, PPK/PP harus memastikan bahwa pengadaan ini diperuntukkan  untuk kategori barang, jasa, dan/atau digital. 

Gambar 4. Halaman Pilih Jenis Kompetisi

Setelah PPK/PP memilih jenis kompetisi non konstruksi, maka selanjutnya PPK/PP menekan tombol “Buat Kompetisi”, dan akan langsung masuk ke dalam halaman pembuatan kompetisi.

 Gambar 5. Halaman Pembuatan Kompetisi

Selanjutnya setelah masuk ke halaman pembuatan kompetisi, terdapat  beberapa langkah yang harus dilakukan untuk membuat kompetisi, yaitu:

  1.   Pilih Rencana Umum Pengadaan (RUP)

Langkah pertama dalam pembuatan kompetisi adalah memilih Rencana Umum Pengadaan (RUP) sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dalam pengadaan ini. 

Gambar 6.  Pilih RUP

PPK/PP yang akan membuat kompetisi dapat memilih RUP yang akan digunakan untuk pembuatan kompetisi ini, dengan menekan tombol “Pilih RUP”.

Selanjutnya jika sudah terbuka halaman RUP, silahkan memilih RUP yang terdaftar pada Daftar RUP.

Gambar 7. Halaman Pilih RUP (1)

Untuk memudahkan pencarian RUP sesuai dengan kebutuhan penggunaan, hal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Silahkan memasukkan nama paket atau kode RUP yang disediakan instansi lalu pilih sesuai RUP yang tersedia pada daftar RUP.

  2. Jika pencarian masih belum terlalu detail, maka silahkan memasukkan “Jenis Pengadaan”, pada kolom yang disediakan untuk dapat melakukan pencarian yang lebih spesifik pada RUP yang ingin digunakan dalam pembuatan kompetisi. Sebagai catatan, RUP yang muncul adalah semua RUP yang statusnya sudah diumumkan pada SIRUP. 

Setelah menemukan RUP yang sesuai, selanjutnya PPK/PP dapat menekan tombol “Pilih RUP”.

 

Gambar 8.  Menu Pilih RUP

Selanjutnya, PPK/PP akan kembali ke halaman pembuatan kompetisi dengan detail RUP yang telah berhasil dipilih.

Gambar 9.  Halaman RUP berhasil Dipilih

2.  Judul Kompetisi

Langkah berikutnya dalam proses pembuatan mini-kompetisi ini adalah membuat judul dari kompetisi tersebut. Tujuan dari pembuatan judul ini untuk memberikan arah yang lebih jelas dan spesifik tentang pengadaan yang dikompetisikan.

Gambar 10.  Menu Isi Judul Kompetisi

3. Jadwal Kompetisi

Langkah selanjutnya, PPK/PP menentukan jadwal kompetisi dilakukan. Terdapat beberapa elemen yang perlu diisi dengan detail dalam proses pembuatan kompetisi ini, yaitu;

  1. Tanggal Penawaran

 PPK/PP  menentukan waktu mulai dan berakhirnya penawaran. Pastikan tanggal penawaran yang       dimasukkan oleh PPK/PP minimal 1 X 24 jam sebagai periode kompetisi. Dan periode yang                 digunakan merupakan hari kerja saja.

  1. Jam

 Diikuti dengan jam dimulai dan jam berakhirnya penawaran tersebut. Diwajibkan untuk mengklik             “Simpan” pada saat pemilihan jam untuk jadwal kompetisi dikarenakan jika tidak maka pilihan jadwal      tersebut akan hilang dan kembali ke pengaturan awal.

Gambar 11.  Menu Isi Jadwal Kompetisi

4. Kualifikasi Penyedia

  Selanjutnya, PPK/PP  harus menentukan penyedia yang dapat mengikuti kompetisi ini.

Gambar 12.  Halaman Pilih Kualifikasi Penyedia

       Terdapat dua jenis kualifikasi penyedia pada katalog elektronik versi 6 saat ini. yaitu:

                 A. UMK

Jenis kualifikasi ini mencakup penyedia barang dan jasa dari skala usaha mikro dan kecil. Dengan nilai total pagu kompetisi sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi. Namun, apabila paket tersebut menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi maka dapat diperuntukan bagi penyedia Non Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi.

 

Gambar 13.  Halaman Pilih Kualifikasi Penyedia UMK

                    B. Non-UMK

Jenis kualifikasi ini berlaku  untuk penyedia barang dan jasa dari skala usaha menengah dan besar/Non-UMK. Nilai total pagu kompetisi dengan nilai di atas Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi Non Usaha Mikro, Non Usaha Kecil atau Non Koperasi.

Gambar 14.  Halaman Pilih Kualifikasi Penyedia Non- UMK

 

5. Detail Produk

Langkah selanjutnya, PPK/PP memilih kategori produk yang dapat mengikuti kompetisi ini. Dalam Mini-Kompetisi Barang dan Jasa Lainnya, PPK/PP tidak dapat memilih kategori Pekerjaan dan Jasa Konstruksi, Silakan pilih “Mini-Kompetisi Konstruksi untuk dapat memilih kategori tersebut. Detail produk yang dipilih oleh PPK/PP untuk Mini-Kompetisi terdiri dari:

  1. Pemilihan kategori Produk secara berurutan dari kategori produk tingkat I hingga tingkat III.

  2. Pengisian atribut/detail informasi produk sesuai dengan kolom informasi tersedia pada kategori produk level III yang dipilih.

  3. Mengisi nilai harga pagu kompetisi per produk kategori level III; dan  

  4. Mengisi volume/kuantitas produk serta satuan produk  yang akan dilakukan Mini-Kompetisi.

Gambar 15.  Halaman Pengisian Kategori Produk

Seperti yang ditunjukkan pada  gambar di atas. Dalam pengisian Kategori harap dipastikan bahwa Kategori yang diisi  benar-benar sesuai dengan yang dibutuhkan.

Setelah proses pemilihan kategori sudah sesuai dengan kebutuhan kompetisi yang diinginkan, PPK/PP dapat memilih opsi “Selanjutnya”

Gambar 16.  Halaman Pemilihan Kategori Produk

Selanjutnya, PPK/PP akan masuk ke Halaman Tambah Detail Produk, dimana PPK/PP dapat menambah detail spesifikasi produk yang dapat mengikuti kompetisi. 

Gambar 17.  Halaman Tambah Detail Produk

Untuk detail spesifikasi yang diisi pada halaman ini sifatnya “Tidak Wajib”, menyesuaikan kebutuhan kompetisi yang akan dibuat. Namun pada tahap ini PPK/PP harus melakukan pengisian pagu per produk, satuan produk, serta kuantitas produk (belum dalam bentuk desimal) untuk dapat menyimpan detail produk yang akan dikompetisikan.

 

6. Jenis Penawaran

Langkah selanjutnya dalam proses pembuatan mini-kompetisi ini, PPK/PP memilih jenis penawaran yang diperbolehkan dalam kompetisi yang dibuat. Terdapat dua jenis penawaran yang dapat dipilih oleh PPK/PP, yaitu:

  1. Wajib Menawar Seluruhnya (non-itemized)

Penyedia harus mengajukan penawaran yang mencakup seluruh lingkup item produk/pekerjaan yang tercantum dalam kompetisi.

  1. Bisa Menawar Satuan (itemized)

Penyedia dapat mengajukan penawaran yang tidak mencakup seluruh lingkup item produk/pekerjaan yang tercantum dalam kompetisi.

Bisa menawar satuan ini hanya dapat dipilih jika pada saat proses sebelumnya “Menambah Detail Produk” PPK/PP lebih dari satu.

Gambar 18.  Pemilihan Jenis Penawaran

7. Lokasi

Langkah selanjutnya PPK/PP memilih alamat lokasi pengiriman. 

Untuk menentukan lokasi pengiriman, PPK/PP dapat menekan opsi “Tambah Lokasi”.

Gambar 17.  Penentuan Lokasi

Selanjutnya akan masuk ke halaman pilih alamat pengiriman. Apabila alamat pengiriman sudah pernah didaftarkan sebelumnya, maka PPK/PP dapat memilih sesuai dengan daftar alamat pada halaman tersebut.

 

 

Gambar 18.  Pemilihan Alamat

Namun apabila dalam daftar alamat belum terdapat alamat yang sesuai dengan kompetisi yang akan dibuat, maka PPK/PP dapat menambahkan alamat baru dengan memilih opsi “Tambah Alamat Baru”.

 

8. Penyelesaian Pekerjaan

Selanjutnya PPK/PP menetapkan batas akhir penyelesaian pekerjaan yang merupakan tenggat waktu Penyedia Katalog Elektronik yang terpilih untuk melakukan penyelesaian pekerjaan.

Gambar 19.  Tanggal Penyelesaian Pekerjaan

9. Pilih Pejabat Pembuat Komitmen 

Selanjutnya, apabila kompetisi dibuat oleh Pejabat Pengadaan (PP) diwajibkan untuk memilih PPK yang akan melakukan proses reviu hasil Mini-Kompetisi, membuat surat pesanan, menetapkan berita acara serah terima, melakukan pembayaran, memberikan penilaian kinerja penyedia, serta menjalankan prosedur lainnya pasca tahapan  Mini-Kompetisi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Gambar 20.  Pemilihan PPK

 

Namun apabila kompetisi dibuat oleh PPK, maka tidak ada proses pemilihan PPK.

Selanjutnya PPK/PP melakukan penyelesaian Pembuatan Paket Mini-Kompetisi dengan melakukan pengumuman kompetisi kepada seluruh Penyedia Katalog Elektronik dengan memilih opsi ‘Simpan dan Tayangkan”.

 

Gambar 21.  Menu Simpan & Tayangkan Kompetisi

Namun apabila PPK/PP belum akan menayangkan kompetisi, maka dapat memilih opsi “Simpan Sebagai Draf”. Dengan memilih opsi ini kompetisi yang dibuat dapat dilihat kembali untuk diubah ataupun dilanjutkan untuk tayang.

 

 

2.2.2  Konstruksi

Pembuatan Mini-Kompetisi konstruksi, dilakukan khusus pada pengadaan di Jasa dan Pekerjaan konstruksi. PPK/PP melanjutkan proses pembuatan mini-kompetisi dengan memilih jenis kompetisi Konstruksi. Selanjutnya PPK/PP menekan opsi “Buat Kompetisi”, dan akan langsung diarahkan ke halaman pembuatan kompetisi konstruksi.

Gambar 22.  Pilih Jenis Kompetisi

Setelah PPK/PP masuk ke Halaman Kompetisi Konstruksi, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:

  1. Pilih Rencana Umum Pengadaan (RUP)

PPK/PP memilih Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang akan digunakan dalam pembuatan kompetisi konstruksi yang akan dibuat, dengan menekan opsi “Pilih RUP”

 

Gambar 23.  Menu Pilih RUP

Selanjutnya PPK/PP akan diarahkan ke halaman pilih RUP. Pada halaman ini, terdapat daftar RUP yang dapat digunakan dalam pembuatan kompetisi. PPK/PP hanya dapat memilih RUP jika status RUP tersebut sudah diumumkan. PPK/PP dapat melakukan pencarian RUP berdasarkan ID RUP, Jenis Pengadaan, Nama Instansi, atau Satker. Setelah menemukan RUP yang akan digunakan, tekan opsi “Pilih RUP”. 

Gambar 24.  Halaman Pilih RUP

2. Judul Kompetisi

Langkah berikutnya dalam proses pembuatan Mini-Kompetisi ini adalah membuat judul dari kompetisi tersebut. Tujuan dari pembuatan judul ini untuk memberikan arah yang lebih jelas dan spesifik tentang pengadaan yang dikompetisikan.

 

Gambar 25.  Membuat Judul Kompetisi

3. Jadwal Kompetisi

Langkah selanjutnya, PPK/PP menentukan periode jadwal kompetisi dilakukan. Ada beberapa elemen yang harus diisi secara detail dalam proses pembuatan jadwal kompetisi ini, yaitu:

  1. Tanggal Penawaran

PPK/PP  menentukan waktu mulai dan berakhirnya penawaran. Perlu diperhatikan untuk mengatur tanggal penawaran bagi Mini-Kompetisi Konstruksi minimal 3 X 24 jam. Dan periode yang digunakan merupakan hari kerja saja.

  1. Jam

Diikuti dengan jam dimulai dan jam berakhirnya penawaran tersebut. Diwajibkan untuk mengklik “Simpan” pada saat pemilihan jam untuk jadwal kompetisi dikarenakan jika tidak maka pilihan jadwal tersebut akan hilang dan kembali ke pengaturan awal.

 

Gambar 26.  Mengisi Jadwal Pelaksanaan Kompetisi

 

4. Detail Pekerjaan Konstruksi

Selanjutnya PPK/PP dapat menambahkan satu atau lebih item  pekerjaan konstruksi sesuai dengan kebutuhan kompetisi yang akan dibuat. PPK/PP dapat menekan menu “Tambah Kualifikasi Pekerjaan” untuk dapat menambahkan detail pekerjaan yang dibutuhkan.

 

Gambar 27.  Mengisi Kualifikasi Pekerjaan

Setelah memilih opsi tambah kualifikasi, maka PPK/PP akan diarahkan pada halaman tambah detail pekerjaan. Selanjutnya PPK/ PP dapat memilih kategori pekerjaan yang dapat mengikuti kompetisi. Perlu diperhatikan, kategori yang digunakan pada pekerjaan konstruksi ini adalah Kategori Jasa Konstruksi serta Pekerjaan Konstruksi. Jika PPK/PP ingin membuat kompetisi Barang Material dan Peralatan, maka Silakan pilih “Mini-Kompetisi Barang dan Jasa Lainnya”. PPK/PP dapat langsung melakukan pencarian kategori pada kolom pencarian, atau dapat langsung pada opsi pilih kategori.

 

Gambar 28. Halaman Pilih Kategori

Selanjutnya, PPK/PP akan masuk ke Halaman Tambah Detail Produk, dimana PPK/PP dapat menambah detail spesifikasi produk yang dapat mengikuti kompetisi.

 

Gambar 29. Halaman Pilih Kategori

Pada halaman tambah detail pekerjaan ada beberapa bagian yang harus diisi oleh PPK/PP. Pada Informasi Umum, PPK/PP perlu mengisi Informasi Umum yang terdiri dari Daftar Nama produk Sektoral dan nama pekerjaan. Selanjutnya PPK/PP dapat mengisi tentang informasi utama tentang jasa dan pekerjaan konstruksi. Untuk informasi utama dan informasi lainnya sifatnya “Tidak Wajib”, menyesuaikan kebutuhan kompetisi yang akan dibuat. Namun pada tahap ini PPK/PP harus melakukan pengisian harga pagu per produk, satuan produk, serta kuantitas produk (belum dalam bentuk desimal) untuk dapat menyimpan detail produk yang akan dikompetisikan.

 

5. Kualifikasi Penyedia

Langkah selanjutnya, PPK/PP akan diminta untuk menentukan Kualifikasi penyedia yang bisa mengikuti kompetisi konstruksi. 

Gambar 30.  Memilih Kualifikasi Penyedia

Terdapat dua jenis kualifikasi penyedia pada Katalog Elektronik versi 6 saat ini. yaitu:

  1. UMK - Kecil

Jenis kualifikasi ini diperuntukan bagi penyedia dari kualifikasi usaha kecil dengan nilai pagu kompetisi sampai dengan Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Gambar 31.  Memilih Kualifikasi Penyedia UMK

  1. Non-UMK

  • Menengah

Jenis kualifikasi ini diperuntukkan untuk nilai pagu paket pengadaan dengan nilai di atas Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diperuntukan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha menengah. Apabila paket pengadaan tersebut menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh penyedia dengan kualifikasi usaha menengah maka dapat diperuntukan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha besar.

  • Besar

Jenis Kualifikasi ini diperuntukkan untuk Nilai pagu paket pengadaan dengan nilai di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha besar.

Gambar 32.  Memilih Kualifikasi Penyedia Non - UMK

 

6. Pembayaran

Pada tahap ini, PPK/PP menentukan skema pembayaran yang akan digunakan pada kompetisi yang dibuat. PPK/PP dapat memilih dua jenis pembayaran, yaitu:

  • Sekali Bayar

Tipe pembayaran ini dilakukan sekaligus setelah pekerjaan selesai

  • Termin

Tipe pembayaran ini dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kebutuhan. Apabila PPK/ PP hendak memilih pembayaran jenis ini maka, PPK/PP dapat mengisi kolom penjelasan termin sesuai dengan kebutuhan.

Gambar 33.  Memilih Tipe Pembayaran

 

7. Lokasi

Langkah selanjutnya, PPK/PP memilih tempat di mana lokasi pekerjaan berlangsung.. 

Untuk menentukan lokasi pengiriman, PPK/PP dapat menekan opsi “tambah lokasi”.

Gambar 34.  Menentukan Lokasi Pekerjaan

 

Kemudian PPK/PP akan masuk ke halaman pilih alamat pengerjaan. Apabila alamat pengerjaan sudah pernah didaftarkan sebelumnya, maka PPK/PP dapat memilih sesuai dengan daftar alamat pada halaman tersebut.

 

Gambar 35.  Pemilihan Alamat

Namun apabila dalam daftar alamat pengiriman, belum ada alamat yang sesuai dengan kompetisi yang akan dibuat, maka PPK/PP dapat menambahkan alamat baru dengan memilih opsi “Tambah Alamat Baru”.

 

8. Penyelesaian Pekerjaan

Selanjutnya,PPK/PP menetapkan batas akhir penyelesaian pekerjaan yang merupakan tenggat waktu Penyedia Katalog Elektronik yang terpilih untuk melakukan penyelesaian pekerjaan.

Gambar 36.  Tanggal Penyelesaian Pekerjaan

 

9. Upload Dokumen

Pada tahap ini, PPK/PP yang membuat kompetisi perlu mengunggah beberapa dokumen teknis yang berhubungan dengan kompetisi konstruksi yang dibuat.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunggah Dokumen Kompetisi. Sebelum mengunggah dokumen kompetisi, PPK/PP yang membuat kompetisi diharuskan untuk memastikan dokumen yang akan diunggah sudah memuat  Detail Engineering Design (DED). PPK/PP menekan opsi “Unggah Dokumen”. Format file yang diunggah adalah .PDF, .doc, .docx dengan ukuran maksimal 10 MB.

Gambar 37.  Mengupload Dokumen Teknis

Selanjutnya PPK/PP dapat mengunggah dokumen-dokumen pendukung lainnya. Pada proses unggah dokumen lainnya ini perlu diperhatikan, bahwa penyedia dapat melihat dokumen-dokumen yang diunggah ini selama masa penawaran. Sehingga disarankan untuk tidak mengunggah dokumen sensitif seperti dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan lainnya. Format file yang diunggah adalah .PDF, .doc, .docx dengan ukuran maksimal 10 MB.

Gambar 38.  Mengupload Dokumen Lainnya

 

10. Pilih Pejabat Pembuat Komitmen

Selanjutnya apabila kompetisi dibuat oleh Pejabat Pengadaan (PP) diwajibkan untuk memilih PPK yang akan melakukan proses reviu hasil Mini-Kompetisi, pembuatan surat pesanan, penetapan berita acara serah terima, pembayaran, pemberian penilaian kinerja penyedia, serta prosedur lainnya sesuai ketentuan berlaku.

 

Gambar 39.  Memilih Pejabat pembuat Komitmen

Namun apabila kompetisi dibuat oleh PPK, maka tidak ada proses pemilihan PPK.

Selanjutnya, PPK/PP melakukan penyelesaian Pembuatan Paket Mini-Kompetisi dengan melakukan pengumuman kompetisi kepada seluruh Penyedia Katalog Elektronik dengan memilih opsi “Simpan & tayangkan”.

 

Gambar 40.  Halaman pembuatan Kompetisi

Namun apabila PPK/PP belum akan menayangkan kompetisi, maka dapat memilih opsi “Simpan Sebagai Draf”. Dengan memilih opsi ini kompetisi yang dibuat dapat dilihat kembali untuk diubah ataupun dilanjutkan untuk tayang.


0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post