Mini Kompetisi Inaproc Menindaklanjuti Kompetisi


 Proses lanjutan untuk mini kompetisi adalah PPK/PP melakukan evaluasi kompetisi yang ditawarkan oleh penyedia. Pada proses evaluasi ini, PPK/PP dapat melihat urutan pemenang yang secara otomatis sudah diurutkan oleh sistem, dan juga melakukan penunjukan pemenang pada setiap kompetisi yang telah dibuat.


Untuk memulai evaluasi, terdapat 2 entry point untuk PPK/PP, yaitu:

  1. Melalui  opsi  “Mulai Evaluasi” pada Halaman Kompetisi Saya
  2. Melalui opsi “Lihat Detail” pada Halaman Kompetisi Saya

Berikut merupakan langkah-langkah dalam evaluasi mini-kompetisi:

  1. Untuk melakukan evaluasi kompetisi melalui opsi “Mulai Evaluasi”. Pada halaman kompetisi saya, klik opsi “Mulai Evaluasi” pada kompetisi yang akan dilakukan evaluasi. 

Gambar 1.  Menu Mulai Evaluasi pada Halaman Kompetisi Saya

  1. Untuk memulai evaluasi melalui opsi “Lihat Detail”, pada halaman kompetisi saya,  klik opsi “lihat detail”. Selanjutnya akan dibawa ke halaman detail kompetisi. Pada halaman detail kompetisi, PPK/PP dapat menekan opsi “Mulai Evaluasi” yang ada pada bagian kanan halaman Detail Kompetisi.

Gambar 2.  Menu Mulai Evaluasi pada Halaman Detail Kompetisi

 

  1. Selanjutnya PPK/PP akan diarahkan ke halaman evaluasi kompetisi yang dipilih. Pada proses ini, PPK/PP harus memperhatikan jenis penawaran yang berlaku pada kompetisi yang dipilih. Terdapat 2 jenis penawaran yang perlu diperhatikan oleh PPK/PP saat akan melanjutkan evaluasi, yaitu: 

1. Bisa Menawar Satuan (Itemized)

     A. Bisa Menawar Satuan (Itemized) kurang dari 1 miliar

Apabila kompetisi yang akan dievaluasi memiliki ketentuan bisa menawar satuan dan nilai kompetisi kurang dari 1 Miliar, PPK/PP melakukan evaluasi terhadap masing masing item produk barang/jasa yang dikompetisikan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh PPK/PP pada ketentuan ini adalah:

  • Pada halaman evaluasi pemenang, PPK/PP dapat melakukan evaluasi pemenang pada masing masing produk yang ingin dilakukan evaluasi dengan menekan opsi “Evaluasi Pemenang”. 

Gambar 3.  Halaman Evaluasi Pemenang

  • Selanjutnya, PPK/PP akan diarahkan ke halaman peringkat. Penentuan peringkat ini dilakukan secara otomatis berdasarkan batas minimum TKDN + BMP, dan perbandingan harga. Apabila terdapat produk TKDN yang sama, harga terendah akan menjadi penentu peringkat. Namun, jika nilai TKDN + BMP dan harga sama, maka waktu penawaran paling awal yang menjadi penentu peringkat. PPK/PP dapat melakukan evaluasi secara berurutan dari peringkat pertama, kemudian memilih opsi “Mulai Evaluasi”.

Gambar 4.  Halaman Peringkat Evaluasi

Pada halaman ini PPK/PP dapat juga mengunduh data penawaran yang ada pada kompetisi sebelum melakukan evaluasi. Dalam unduhan data penawaran ini penyedia akan dapat mendapatkan data dalam format excel yang berisi tentang: 

  1. Urutan ranking

  2. Nama Produk

  3. Jenis Produk

  4. TKDN

  5. BMP

  6. Jumlah Produk

  7. Total Penawaran Produk (Termasuk Pajak)

  8. Total Penawaran Layanan Tambahan (Termasuk Pajak)

  9. Total Penawaran Pengiriman (Termasuk Pajak)

  10. Total Penawaran (Termasuk Pajak)

  11. Link Produk Snapshot PDP

Seluruh data penawaran dapat digunakan sebagai acuan untuk melakukan evaluasi pemenang dalam kompetisi, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk melihat intisari cara penentuan peringkat, PPK/PP dapat memilih opsi “cara penentuan peringkat” pada bagian kanan halaman peringkat. Selanjutnya akan muncul pop up cara penentuan peringkat pada halaman tersebut.

Gambar 5.  Pop up Cara Penentuan Peringkat pada Halaman Peringkat Evaluasi

Namun apabila ingin melihat lebih detail acuan penentuan peringkat, PPK/PP dapat membaca tabel di bawah.

Tipe KompetisiKonstruksiBarang & Jasa
<1M>1M
Sorting Itemized-

Step 1: Pengecekan produk dalam negeri:

  • Jika terdapat produk dengan TKDN + BMP minimal 40%, maka prioritas TKDN paling sedikit 25% (cluster 1)
  • Jika tidak terdapat produk dengan TKDN minimal 25%, maka prioritas produk dengan nilai  TKDN (cluster 2)
  • Jika tidak terdapat produk dengan nilai TKDN, maka prioritas produk Lokal (cluster 3)
  • Jika tidak ada produk Lokal, maka Kompetisi antar produk import (cluster 4)

Step 2: Pengecekan harga terendah pada masing masing cluster

Step 1: Pengecekan produk dalam negeri:

  • Jika terdapat produk dengan TKDN + BMP minimal 40%, maka prioritas TKDN paling sedikit 25% (cluster 1)
  • Jika tidak terdapat produk dengan TKDN minimal 25%, maka prioritas produk dengan nilai  TKDN (cluster 2)
  • Jika tidak terdapat produk dengan nilai TKDN, maka prioritas produk Lokal (cluster 3)
  • Jika tidak ada produk Lokal, maka Kompetisi antar produk import (cluster 4)

Step 2: Pengecekan total HEA terendah

Gambar 6.  Tabel cara penentuan peringkat Itemized

  • Selanjutnya, PPK/PP akan dibawa ke halaman perbandingan antara spesifikasi yang dikompetisikan dengan penawaran dari penyedia. Apabila berdasarkan perbandingan ini  sudah sesuai dengan kebutuhan, PPK/PP dapat langsung menunjuk pemenang dengan memilih opsi “Tunjuk Sebagai Pemenang”.

Gambar 7.  Halaman Perbandingan Spesifikasi dan Penawaran

  • Selanjutnya PPK/PP akan diarahkan pada halaman evaluasi pemenang, dan akan muncul pop-up pemberitahuan bahwa pemenang untuk produk yang dievaluasi berhasil dipilih.

Gambar 8.  Halaman Evaluasi Pemenang dengan Status Pemenang Berhasil Dipilih

  • Namun apabila berdasarkan perbandingan spesifikasi dan penawaran belum sesuai, maka PPK/PP dapat memilih opsi “Tolak Penawaran”

  • Selanjutnya akan muncul pop-up konfirmasi pembatalan. Penyedia diharuskan memilih alasan untuk menolak penawaran dan kemudian menekan opsi “Tolak Penawaran”.

Gambar 9.  Halaman Mengisi Alasan Penolakan

  • Setelah menolak penawaran, PPK/PP akan diarahkan pada halaman perbandingan antara spesifikasi dan penawaran peringkat kedua. Apabila berdasarkan perbandingan ini  sudah sesuai dengan kebutuhan, PPK/PP dapat langsung menunjuk pemenang atau menolak penawaran. Proses ini dapat terus berulang dilakukan sampai PPK/PP pemenang menemukan yang sesuai. 

  • Selanjutnya PPK/PP dapat melakukan evaluasi pemenang untuk produk lain dengan melakukan proses yang sama seperti sebelumnya. lalu pilih  opsi “Evaluasi Pemenang” pada produk yang belum dievaluasi sebelumnya. Setelah berhasil pilih opsi “Simpan Evaluasi”.

Gambar 10.  Halaman Evaluasi Pemenang dengan status Pemenang Berhasil Dipilih

  1. Bisa Menawar Satuan (Itemized) Lebih dari 1 Miliar

Apabila kompetisi yang akan dievaluasi memiliki ketentuan bisa menawar satuan dan nilai kompetisi lebih dari 1 Miliar, PPK/PP melakukan evaluasi terhadap masing masing item produk barang/jasa yang dikompetisikan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh PPK/PP pada ketentuan ini adalah:

  • Pada halaman evaluasi pemenang, PPK/PP dapat melakukan evaluasi pemenang pada masing masing produk yang ingin dilakukan evaluasi dengan menekan opsi “Evaluasi Pemenang”. 

 

Gambar 11.  Halaman Evaluasi Pemenang 

  • Selanjutnya, PPK/PP akan diarahkan ke halaman peringkat. Penentuan peringkat ini dilakukan secara otomatis oleh sistem dan hanya bersifat rekomendasi. 

Gambar 12.  Halaman Peringkat Evaluasi lebih dari 1 Miliar

Pada halaman ini, PPK/PP juga dapat melihat cara menentukan pemenang dengan menekan opsi “Cara Menentukan Pemenang” yang terdapat pada bagian kanan halaman. Maka akan muncul pop up cara menentukan pemenang. PPK/PP dapat membaca dan dapat menekan opsi “Mengerti”.

 

Gambar 13.  Pop up Cara Penentuan Peringkat

Pada halaman ini PPK/PP dapat juga mengunduh data penawaran yang ada pada kompetisi sebelum melakukan evaluasi dengan cara menekan opsi “Unduh Data Penawaran”. Dalam unduhan data penawaran ini penyedia akan dapat mendapatkan data dalam format excel yang berisi tentang: 

  1. Urutan Ranking

  2. Nama Produk

  3. Jenis Produk

  4. TKDN

  5. BMP

  6. Jumlah Produk

  7. Total Penawaran Produk (Termasuk Pajak)

  8. Total Penawaran Layanan Tambahan (Termasuk Pajak)

  9. Total Penawaran Pengiriman (Termasuk Pajak)

  10. HEA Satuan (termasuk Pajak)

  11.  Total HEA Penawaran (Termasuk Pajak

  12.  Link Produk Snapshot PDP

Seluruh data penawaran dapat digunakan sebagai acuan untuk melakukan evaluasi pemenang dalam kompetisi, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun apabila ingin melihat lebih detail acuan penentuan peringkat, PPK/PP dapat membaca tabel di bawah.

Tipe KompetisiKonstruksiBarang & Jasa
<1M>1M
Sorting Itemized-

Step 1: Pengecekan produk dalam negeri:

Terdapat produk dengan TKDN + BMP 40%: Threshold TKDN 25%

Tidak terdapat produk dengan TKDN + BMP dibawah 40%: Mengutamakan produk dengan nilai TKDN

Tidak terdapat produk dengan nilai TKDN: Mengutamakan produk Lokal

Kompetisi antar produk import

Step 2: Pengecekan harga terendah

Step 1: Pengecekan produk dalam negeri:

Terdapat produk dengan TKDN + BMP 40%: Threshold TKDN 25%

Tidak terdapat produk dengan TKDN + BMP dibawah 40%: Mengutamakan produk dengan nilai TKDN

Tidak terdapat produk dengan nilai TKDN: Mengutamakan produk Lokal

Kompetisi antar produk import

Step 2: Pengecekan harga terendah



Gambar 14.  Tabel cara penentuan peringkat Itemized

  • Selanjutnya, PPK/PP akan dibawa ke halaman perbandingan antara spesifikasi yang dikompetisikan dengan penawaran dari penyedia. Apabila berdasarkan perbandingan ini  sudah sesuai dengan kebutuhan, PPK/PP dapat langsung menunjuk pemenang dengan memilih opsi “Tunjuk Sebagai Pemenang”.

Gambar 15.  Halaman Perbandingan Spesifikasi dan Penawaran

  • Selanjutnya PPK/PP akan diarahkan pada halaman evaluasi pemenang, dan akan muncul pop-up pemberitahuan bahwa pemenang untuk produk yang dievaluasi berhasil dipilih.

Gambar 16.  Halaman Evaluasi Pemenang dengan Status Pemenang Berhasil Dipilih

  • Namun apabila berdasarkan perbandingan spesifikasi dan penawaran belum sesuai, maka PPK/PP dapat memilih opsi “Tolak Penawaran”

  • Selanjutnya akan muncul pop-up konfirmasi pembatalan. Penyedia diharuskan memilih alasan untuk menolak penawaran dan kemudian menekan opsi “Tolak Penawaran”.

Gambar 17.  Halaman Mengisi Alasan Penolakan

  • Setelah menolak penawaran, PPK/PP akan diarahkan pada halaman perbandingan antara spesifikasi dan penawaran peringkat kedua. Apabila berdasarkan perbandingan ini  sudah sesuai dengan kebutuhan, PPK/PP dapat langsung menunjuk pemenang atau menolak penawaran. Proses ini dapat terus berulang dilakukan sampai PPK/PP pemenang menemukan yang sesuai. 

  • Selanjutnya PPK/PP dapat melakukan evaluasi pemenang untuk produk lain dengan melakukan proses yang sama seperti sebelumnya. lalu pilih  opsi “Evaluasi Pemenang” pada produk yang belum dievaluasi sebelumnya. Setelah berhasil pilih opsi “Simpan Evaluasi”.

Gambar 18.  Halaman Evaluasi Pemenang dengan status Pemenang Berhasil Dipilih

  1. Wajib Menawar Seluruhnya (Non-Itemized)

  1. Wajib Menawar Seluruhnya (Non-Itemized) Kurang dari 1 Miliar

Apabila kompetisi yang akan dievaluasi memiliki ketentuan wajib menawar seluruhnya dan nilai kompetisi kurang dari 1 Miliar, PPK/PP melakukan evaluasi terhadap penyedia yang mengikuti kompetisi dengan langkah langkah sebagai berikut: 

  • Pada halaman evaluasi kompetisi, peringkat penyedia akan otomatis diurutkan berdasarkan  skor akhir tertinggi. Skor ini didapatkan dari hasil penjumlahan skor PDN + skor harga.   

Gambar 19.  Halaman Peringkat Evaluasi Teknis

Pada halaman ini, PPK/PP juga dapat melihat cara menentukan pemenang dengan menekan opsi “Cara Menentukan Pemenang” yang terdapat pada bagian kanan halaman. Maka akan muncul pop up cara menentukan pemenang. PPK/PP dapat membaca dan dapat menekan opsi “Tutup”.

 

Gambar 20.  Pop Up Cara Penentuan Peringkat Kompetisi

Pada halaman ini PPK/PP dapat juga mengunduh data penawaran yang ada pada kompetisi sebelum melakukan evaluasi dengan cara menekan opsi “Unduh Data Penawaran”. Dalam unduhan data penawaran ini penyedia akan dapat mendapatkan data dalam format excel yang berisi tentang: 

  1. Urutan Ranking

  2. Nama Produk

  3. Jenis Produk

  4. TKDN

  5. BMP

  6. Jumlah Produk

  7. Total Penawaran Produk (Termasuk Pajak)

  8. Total Penawaran Layanan Tambahan (Termasuk Pajak)

  9. Total Penawaran Pengiriman (Termasuk Pajak)

  10. Total Penawaran (Termasuk Pajak - per Penyedia)

  11. Skor PDN (per Penyedia)

  12. Skor Harga (per Penyedia)

  13. Skor Akhir (per Penyedia)

  14. Link Produk Snapshot PDP

Untuk dapat memahami cara penentuan peringkat pada halaman ini, PPK/PP dapat membaca tabel di bawah ini.

 

Tipe KompetisiKonstruksiBarang & Jasa
<1M>1M
Sorting Non ItemizedHarga Terendah

1.Skor Prioritas Produk Dalam Negeri :

  • Jika produk adalah PDN dengan TKDN >= 25%, maka Skor Produk = 3
  • Jika produk adalah PDN dengan TKDN < 25%, maka Skor Produk = 2
  • Jika produk adalah PDN dengan TKDN = 0% (self-claimed), maka Skor Produk = 1
  • Jika produk adalah impor, maka Skor Produk = 0
  • Skor Produk dapat dihitung berdasarkan perbandingan total skor produk penyedia dengan total skor produk tertinggi dalam kompetisi tersebut. 
  • misalnya, jika total skor produk adalah produk_i dan total skor tertinggi adalah produk_max, maka: Skor produk= produk_max/produk_i X 100 
  • Skor harga dapat dihitung berdasarkan perbandingan harga total penawaran dengan harga total penawaran terendah dalam kompetisi tersebut.
  • Misalnya, jika harga total penawaran adalah harga_i dan harga total penawaran terendah adalah harga_min, maka:

         Skor Harga =          harga_min/ harga_i

Nilai ini akan memberikan skor lebih tinggi untuk harga yang lebih rendah.

3. Total Skor

  • Total skor untuk setiap penawaran dapat dihitung dengan menjumlahkan skor dari masing-masing faktor dengan bobot tertentu. Misalnya:

Total Skor = (w1 × Skor Produk) + (w2 × Skor Harga)

Di mana w1, w2 adalah bobot yang ditentukan berdasarkan prioritas masing-masing faktor.

Misal: w1=50% w2=50%

Gambar 21.  Halaman Penentuan Peringkat non Itemized

  • Selanjutnya, PPK/PP dapat melakukan penunjukan pemenang dengan memilih opsi “Mulai Evaluasi”. Evaluasi akan dilakukan secara berurutan dari peringkat pertama sampai seterusnya sampai ditemukan pemenang yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

  • PPK/PP akan dibawa ke halaman perbandingan antara spesifikasi yang dikompetisikan dengan penawaran dari penyedia. Apabila berdasarkan perbandingan ini dirasa belum sesuai dengan kebutuhan, PPK/PP dapat menekan opsi “Tolak Penawaran”.

Gambar 22.  Halaman Evaluasi dengan opsi Tolak Penawaran

  • Selanjutnya akan muncul pop-up konfirmasi pembatalan. PPK/PP diharuskan memilih alasan untuk menolak penawaran dan kemudian menekan opsi “Tolak Penawaran”.

  • Selanjutnya, PPK/PP akan dibawa ke halaman perbandingan antara spesifikasi yang dikompetisikan dengan penawaran dari penyedia peringkat kedua dan seterusnya. Apabila berdasarkan perbandingan ini dirasa sudah sesuai dengan kebutuhan, PPK/PP dapat menekan opsi “Tunjuk Sebagai Pemenang”.

Gambar 23.  Halaman Evaluasi dengan opsi Tunjuk Sebagai Pemenang

  • Maka akan muncul pop-up konfirmasi penunjukan pemenang. Apabila secara kebutuhan sudah sesuai, PPK/PP dapat memilih opsi “Tunjuk Pemenang”

Gambar 24.  Halaman Konfirmasi Penunjukan Pemenang

  • Selanjutnya PPK/PP akan secara otomatis diarahkan ke halaman peringkat dengan status pemenang penawaran yang telah berhasil dipilih.

Gambar 25.  Halaman Evaluasi Spesifikasi dan Pemenang Berhasil Dipilih

  1. Wajib Menawar Seluruhnya (Non-Itemized) Lebih dari 1 Miliar

Apabila kompetisi yang akan dievaluasi memiliki ketentuan wajib menawar seluruhnya dan nilai kompetisi lebih dari 1 Miliar, PPK/PP melakukan evaluasi terhadap penyedia yang mengikuti kompetisi dengan langkah langkah sebagai berikut: 

  • Pada halaman evaluasi teknis, peringkat penyedia akan otomatis diurutkan berdasarkan harga skor akhir tertinggi. Skor ini didapatkan dari hasil penjumlahan skor PDN + skor harga   

Gambar 26.  Halaman Peringkat Evaluasi Teknis

Pada halaman ini, PPK/PP juga dapat melihat cara menentukan pemenang dengan menekan opsi “Cara Menentukan Pemenang” yang terdapat pada bagian kanan halaman. Maka akan muncul pop up cara menentukan pemenang. PPK/PP dapat membaca dan dapat menekan opsi “Tutup”.

 

Gambar 27.  Pop Up Cara Penentuan Peringkat Kompetisi

Pada halaman ini PPK/PP dapat juga mengunduh data penawaran yang ada pada kompetisi sebelum melakukan evaluasi dengan cara menekan opsi “Unduh Data Penawaran”. Dalam unduhan data penawaran ini penyedia akan dapat mendapatkan data dalam format excel yang berisi tentang: 

  1. Urutan Ranking

  2. Nama Produk

  3. Jenis Produk

  4. TKDN

  5. BMP

  6. Jumlah Produk

  7. Total Penawaran Produk (Termasuk Pajak)

  8. Total Penawaran Layanan Tambahan (Termasuk Pajak)

  9. Total Penawaran Pengiriman (Termasuk Pajak)

  10. Total Penawaran (Termasuk Pajak per Penyedia)

  11. HEA Satuan Termasuk Pajak

  12. Total HEA Produk Termasuk Pajak

  13. Skor PDN (per Penyedia)

  14. Skor Harga (per Penyedia)

  15. Skor Akhir (per Penyedia)

  16. Link Produk Snapshot PDP

Untuk dapat memahami cara penentuan peringkat pada halaman ini, PPK/PP juga dapat membaca tabel di bawah ini.

 

Tipe KompetisiKonstruksiBarang & Jasa
<1M>1M
Sorting Non ItemizedHarga Terendah

1.Skor Prioritas Produk Dalam Negeri :

  • Jika produk adalah PDN dengan TKDN >= 25%, maka Skor Produk = 3
  • Jika produk adalah PDN dengan TKDN < 25%, maka Skor Produk = 2
  • Jika produk adalah PDN dengan TKDN = 0% (self-claimed), maka Skor Produk = 1
  • Jika produk adalah impor, maka Skor Produk = 0
  • Skor Produk dapat dihitung berdasarkan perbandingan total skor produk penyedia dengan total skor produk tertinggi dalam kompetisi tersebut. 
  • misalnya, jika total skor produk adalah produk_i dan total skor tertinggi adalah produk_max, maka: Skor produk= produk_max/produk_i X 100 
  • Skor harga dapat dihitung berdasarkan perbandingan harga total penawaran dengan harga total penawaran terendah dalam kompetisi tersebut.
  • Misalnya, jika harga total penawaran adalah harga_i dan harga total penawaran terendah adalah harga_min, maka:

         Skor Harga =          harga_min/ harga_i

Nilai ini akan memberikan skor lebih tinggi untuk harga yang lebih rendah.

3. Total Skor

  • Total skor untuk setiap penawaran dapat dihitung dengan menjumlahkan skor dari masing-masing faktor dengan bobot tertentu. Misalnya:

Total Skor = (w1 × Skor Produk) + (w2 × Skor Harga)

Di mana w1, w2 adalah bobot yang ditentukan berdasarkan prioritas masing-masing faktor.

Misal: w1=50% w2=50%



Gambar 28.  Halaman Penentuan Peringkat non Itemized

  • Selanjutnya, PPK/PP dapat melakukan penunjukan pemenang dengan memilih opsi “Mulai Evaluasi”. Evaluasi akan dilakukan secara berurutan dari peringkat pertama sampai seterusnya sampai ditemukan pemenang yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

  • PPK/PP akan dibawa ke halaman perbandingan antara spesifikasi yang dikompetisikan dengan penawaran dari penyedia. Apabila berdasarkan perbandingan ini dirasa belum sesuai dengan kebutuhan, PPK/PP dapat menekan opsi “Tolak Penawaran”.

Gambar 29.  Halaman Evaluasi dengan opsi Tolak Penawaran

  • Selanjutnya akan muncul pop-up konfirmasi pembatalan. PPK/PP diharuskan memilih alasan untuk menolak penawaran dan kemudian menekan opsi “Tolak Penawaran”.

Gambar 30.  Halaman Pengisian Alasan Penolakan

  • Selanjutnya, PPK/PP akan dibawa ke halaman perbandingan antara spesifikasi yang dikompetisikan dengan penawaran dari penyedia peringkat kedua dan seterusnya. Apabila berdasarkan perbandingan ini dirasa sudah sesuai dengan kebutuhan, PPK/PP dapat menekan opsi “Tunjuk Sebagai Pemenang”.

 

Gambar 31.  Halaman Evaluasi dengan opsi Tunjuk Sebagai Pemenang

  • Maka akan muncul pop-up konfirmasi penunjukan pemenang. Apabila secara kebutuhan sudah sesuai, PPK/PP dapat memilih opsi “Tunjuk Pemenang”

Gambar 32.  Halaman Konfirmasi Penunjukan Pemenang

  • Selanjutnya PPK/PP akan secara otomatis diarahkan ke halaman peringkat dengan status pemenang penawaran yang telah berhasil dipilih.

Gambar 33.  Halaman Evaluasi Spesifikasi dan Pemenang Berhasil Dipilih

  1. Non Itemized Pekerjaan Konstruksi

Apabila kompetisi yang akan dievaluasi memiliki ketentuan wajib menawar seluruhnya dan kompetisi yang akan dievaluasi merupakan pekerjaan konstruksi, PPK/PP melakukan evaluasi terhadap penyedia yang mengikuti kompetisi dengan langkah langkah sebagai berikut:

  • Pada halaman evaluasi teknis, peringkat penyedia akan otomatis diurutkan berdasarkan harga penawaran terendah dan skor akhir tertinggi. Skor ini didapatkan dari hasil penjumlahan skor PDN + skor harga + skor penawaran dalam kompetisi. 

Gambar 34.  Halaman Evaluasi Teknis Pekerjaan Konstruksi

Pada halaman ini, PPK/PP juga dapat melihat cara menentukan pemenang dengan menekan opsi “Cara Menentukan Pemenang” yang terdapat pada bagian kanan halaman. Maka akan muncul pop up cara menentukan pemenang. PPK/PP dapat membaca dan dapat menekan opsi “Tutup”.

Gambar 35.  Pop-UP Opsi Cara Penentuan Peringkat Pekerjaan Konstruksi

 

Pada halaman ini PPK/PP dapat juga mengunduh data penawaran yang ada pada kompetisi sebelum melakukan evaluasi dengan cara menekan opsi “Unduh Data Penawaran”. Dalam unduhan data penawaran ini penyedia akan dapat mendapatkan data dalam format excel yang berisi tentang: 

  1. Urutan Ranking

  2. Nama Produk

  3. Jenis Produk

  4. TKDN

  5. BMP

  6. Jumlah Produk

  7. Total Penawaran Produk (Termasuk Pajak)

  8. Total Penawaran Layanan Tambahan (Termasuk Pajak)

  9. Total Penawaran Pengiriman (Termasuk Pajak)

  10. Total Penawaran (Termasuk Pajak per Penyedia)

  11. Kewajaran Harga

  12. Link Produk Snapshot PDP

Untuk dapat memahami cara penentuan peringkat pada halaman ini, PPK/PP juga dapat membaca tabel di bawah ini.

 

Tipe KompetisiKonstruksiPekerjaan & Jasa
<1M>1M
Sorting Non ItemizedHarga Terendah

Urutan prioritas ditentukan berdasarkan penawaran dengan harga yang wajar dan harga terendah.


Harga penawaran dikatakan wajar jika Persentase Penawaran minimal 80%. Persentase Penawaran dihitung dengan cara:


Persentase Penawaran = Total Penawaran / Pagu Kompetisi x 100%

Gambar 36.  Halaman Penentuan Peringkat Non Itemized

  • Selanjutnya, PPK/PP dapat melakukan penunjukan pemenang dengan memilih opsi “Mulai Evaluasi”. Evaluasi akan dilakukan secara berurutan dari peringkat pertama sampai seterusnya sampai ditemukan pemenang yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

  • PPK/PP akan dibawa ke halaman perbandingan antara spesifikasi yang dikompetisikan dengan penawaran dari penyedia. Apabila berdasarkan perbandingan ini dirasa belum sesuai dengan kebutuhan, PPK/PP dapat menekan opsi “Tolak Penawaran”.

Gambar 37.  Halaman Evaluasi dengan opsi Tolak Penawaran

  • Selanjutnya akan muncul pop-up konfirmasi pembatalan. PPK/PP diharuskan memilih alasan untuk menolak penawaran dan kemudian menekan opsi “Tolak Penawaran”.

Gambar 38.  Halaman Pengisian Alasan Penolakan

  • Selanjutnya, PPK/PP akan dibawa ke halaman perbandingan antara spesifikasi yang dikompetisikan dengan penawaran dari penyedia peringkat kedua dan seterusnya. Apabila berdasarkan perbandingan ini dirasa sudah sesuai dengan kebutuhan, PPK/PP dapat menekan opsi “Tunjuk Sebagai Pemenang”.

Gambar 39.  Halaman Evaluasi dengan opsi Tunjuk Sebagai Pemenang

  • Maka akan muncul pop-up konfirmasi penunjukan pemenang. Apabila secara kebutuhan sudah sesuai, PPK/PP dapat memilih opsi “Tunjuk Pemenang”

Gambar 40.  Halaman Konfirmasi Penunjukan Pemenang

  • Selanjutnya PPK/PP akan secara otomatis diarahkan ke halaman peringkat dengan status pemenang penawaran yang telah berhasil dipilih.

 

PPK Membuat Pesanan & Surat Pesanan

Dalam proses membuat pesanan dan meneruskan menjadi sebuah surat pesanan, PPK dapat melakukan beberapa langkah, yaitu:

  1. PPK dapat menekan menu Kompetisi Saya, dan memilih opsi lihat detail pada kompetisi yang akan dilanjutkan menjadi pesanan.

 

  1. Selanjutnya PPK akan diarahkan pada halaman detail kompetisi. Pada halaman ini, PPK dapat memilih opsi “Lihat Detail Pesanan” pada bagian kanan atas halaman. 
  2. Akan muncul pop up pilih pesanan. Pada proses ini PPK dapat memilih pesanan mana yang akan diproses.
  3. Selanjutnya PPK akan diarahkan ke halaman Detail Persetujuan PPK, dimana PPK dapat melakukan review secara detail pesanan yang diajukan oleh PP, misalnya kesesuaian produk, jumlah, harga, RUP, dan informasi pengiriman.

 

 

  1. Jika detail pesanan sudah sesuai, maka PPK dapat melanjutkan proses pesanan dengan mengklik tombol “Buat Pesanan”. Ketika diklik, akan muncul preview Draf Surat Pesanan.

 

  1. Menambahkan Ketentuan Tambahan pada Surat Pesanan Digital
  • Sebelum menandatangani Surat Pesanan, PPK dapat menambahkan keterangan tambahan pada Surat Pesanan dengan menggunakan tombol “Tambah Ketentuan” yang terdapat pada preview draft Surat Pesanan.

 

  • Ketika tombol “Tambah Ketentuan” di-klik, maka akan muncul pop up untuk menambahkan keterangan tambahan seperti gambar berikut ini. PPK dapat menambahkan baris dengan klik “Tambah Baris” dan untuk menyimpan keterangan tambahan, PPK dapat klik tombol “Simpan Ketentuan”. Namun jika PPK tidak ingin menambahkan keterangan, maka PPK dapat melakukan klik tombol “Batal”.

 

  • Setelah ketentuan berhasil disimpan, laman Surat Pesanan akan menampilkan ketentuan tambahan di bawah ringkasan pembelian, seperti pada gambar berikut.

 

  1. Menandatangani Surat Pesanan

Pada Katalog Elektronik versi 6, Surat Pesanan yang digunakan adalah Surat Pesanan Digital yang telah disusun secara otomatis oleh sistem sesuai dengan data pesanan dalam Katalog Elektronik versi 6. Adapun dengan adanya Surat Pesanan Digital, maka tanda tangan yang diperlukan adalah Tanda Tangan Digital, baik dari PPK maupun dari Penyedia. Katalog Elektronik versi 6 telah bekerjasama dengan BSrE, atau Balai Sertifikasi Elektronik di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara, sehingga setiap PPK diwajibkan memiliki akun BSrE aktif untuk dapat menandatangani Surat Pesanan Digital. Jika PPK belum mempunyai akun BSrE, maka PPK dapat menghubungi verifikator BSrE pada masing-masing Instansi untuk registrasi dan aktivasi akun BSrE. Mekanisme aktivasi akun Sertifikat Elektronik dapat dilihat pada video yang terdapat pada tautan berikut.

  • Jika draf Surat Pesanan sudah sesuai, PPK dapat menandatangani Surat Pesanan secara digital dengan klik tombol “Tanda Tangan Digital”. 4e827dd3-de2a-435c-9838-944dc686c095
  • Pop up untuk verifikasi akun BSrE akan muncul dan PPK harus memasukkan passphrase untukmembubuhkan tanda tangan digital.

  



  • Jika passphrase yang dimasukkan oleh PPK benar, maka tanda tangan digital akan dibubuhkanterbubuhkan pada Surat Pesanan dan muncul notifikasi berupa “Pesanan berhasil diajukan ke penyedia”. PPK dapat klik tombol Lihat Detail Pesanan untuk kembali ke halaman Detail Pesanan.

  • Surat Pesanan yang sudah ditandatangani oleh PPK kemudian dikirimkan kepada Penyedia untuk ditandatangani oleh Penyedia. Kemudian, status pesanan berubah menjadi “Menunggu Konfirmasi Penyedia”. Surat Pesanan dapat diakses melalui Halaman Detail Pesanan dengan scroll ke bawah ke bagian Dokumen.
  • Perlu diperhatikan batas waktu PPK untuk menandatangani surat pesanan dengan nilai transaksi di bawah 200 juta adalah 3 X 24 jam. Sedangkan untuk transaksi lebih dari 200 juta adalah 14 X 24 jam.

  • Kemudian, PPK harus menunggu respon dari penyedia.  Terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang dapat terjadi;
  1. Penyedia menyetujui pesanan dengan membubuhkan tanda tangan digital Penyedia pada Surat Pesanan Digital sekaligus membubuhkan e-materai, dan status pesanan berubah menjadi “Diproses Penyedia”
  2. Penyedia menolak pesanan dengan memberikan alasan penolakan. Jika penyedia menolak pesanan, maka status pesanan berubah menjadi “Dibatalkan”.
  3. Penyedia tidak merespon pesanan. Jika penyedia tidak memberikan respon lebih dari 3 hari kerja, maka pesanan menjadi “Batal Otomatis”.

0 Comments

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post