Setelah membahas Yuk Ikut Tender Proyek Pemerintah ! dan Perbedaan Tender dan Non-Tender, sekarang akan saya bahas syarat-syarat apa saja sih yang harus dimiliki agar Badan Usaha bisa mengikuti tender dalam LPSE.
Untuk beberapa hal ada beberapa Legalitas yang minimal HARUS dimiliki oleh Badan Usaha agar bisa mengikuti Tender di LPSE yakni;
- AKTA Perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Domisili Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Sertifikat Badan Usaha (SBU)
- dst. (Optional)
Untuk penjelasan diatas lebih detailnya akan saya bahas pada artikel selanjutnya, disini saya akan menjelaskann secara simpel saja.